Inspektorat Jenderal

Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan

Permenpan RB No. 17 Tahun 2024

Pengelolaan Konflik Kepentingan

Setiap Pejabat Pemerintahan dapat berada pada situasi Konflik Kepentingan — kondisi di mana kepentingan pribadi berpotensi memengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan atau Tindakan yang diambil. Berada dalam situasi ini bukan pelanggaran, selama dikelola dan dilaporkan sesuai prosedur.

Bagaimana caranya?

Alur Pengisian

Empat langkah mudah melaporkan Konflik Kepentingan

  1. 1

    Pilih Formulir

    Tentukan jenis: Daftar Kepentingan Pribadi (berkala) atau Deklarasi Konflik Kepentingan (situasional).

  2. 2

    Isi Data

    Lengkapi identitas dan detail sesuai langkah: keluarga & kerabat, bisnis, pekerjaan lain, rangkap jabatan, dan afiliasi.

  3. 3

    Periksa & Unggah

    Cek kembali data, setujui affidavit, lalu unggah tanda tangan dan bukti PDF.

  4. 4

    Submit

    Laporan terkirim dan ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat/Admin sesuai ketentuan.

Diisi berkala · 1x setahun

Daftar Kepentingan Pribadi

Formulir pencatatan rutin agar instansi mengetahui potensi Konflik Kepentingan yang mungkin Anda miliki — sebelum situasi tersebut benar-benar terjadi.

  • Kapan diisi: setiap 1 tahun sekali, atau saat ada perubahan data pribadi yang relevan.
  • Isinya: hubungan keluarga & kerabat, kepemilikan bisnis/saham, pekerjaan lain, rangkap jabatan, afiliasi organisasi, dan rencana pasca pensiun.
  • Dasar hukum: Pasal 21–22 Permenpan RB No. 17/2024.
Isi Formulir
Diisi saat kejadian · situasional

Deklarasi Konflik Kepentingan

Formulir yang diisi segera saat Anda benar-benar berada pada situasi Konflik Kepentingan Aktual — misalnya harus mengambil keputusan yang melibatkan pihak yang punya hubungan dengan Anda.

  • Kapan diisi: segera setelah menyadari adanya situasi Konflik Kepentingan Aktual, sebelum mengambil Keputusan/Tindakan.
  • Isinya: penjelasan tugas/kewenangan yang dihadapi, sumber Konflik Kepentingan, kaitannya dengan keputusan, dan saran pengendalian.
  • Ditindaklanjuti Atasan Pejabat paling lama 7 hari kerja — Dasar hukum: Pasal 23 & 26.
Isi Formulir